You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Segel Karaoke Inul Vizta
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Segel Karaoke Inul Vizta

Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi tegas berupa penyegelan terhadap karaoke Inul Vizta di Central Park, Jakarta Barat. Usaha karaoke itu terbukti melanggar pembatasan jam operasional industri pariwisata selama bulan Ramadan.

Tempat hiburan yang melanggar langsung kita segel, salah satunya Inul Vizta di Central Park

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI, Purba Hutapea meyebutkan, karaoke Inul Vizta ketahuan melanggar jam operasional. Sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H, maka usaha karaoke tersebut langsung disegel.

Buka di Bulan Puasa, Panti Pijat Digerebek

"Tempat hiburan yang melanggar langsung kita segel, salah satunya Inul Vizta di Central Park," kata Purba, Selasa (14/7).

Selain karaoke Inul Vizta, menurut Purba, tempat hiburan lain yang disegel adalah karaoke Venus di Tamini Square (Jakarta Timur), griyat pijat di Sunter Agung (Jakarta Utara) dan Hotel Cahaya (Jakarta Utara).  

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H, tempat hiburan seperti klub malam, diskotek, sauna, griya pijat, permainan mesin jenis bola ketangkasan, serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat dan bola ketangkasan harus ditutup selama bulan puasa.

"Adapun tempat hiburan yang diizinkan untuk tetap beroperasi selama bulan Ramadan antara lain tampat karaoke, live music dan bola sodok. Untuk jam operasionalnya pun dibatasi hingga pukul 01.30," jelas Purba.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6352 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3845 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3146 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2997 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1619 personFolmer